Wednesday, August 31, 2016

Bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja 3 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Ariesman Widjaja 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, terdakwa Ariesman bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencoba melakukan tindakan penyuapan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariesman Widjaja selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar uang denda," kata Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Lebih hakim Sumpeno mengatakan vonis 3 tahun penjara itu akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa Ariesman yakni belum pernah menjalani hukuman dan bersikap baik selama persidangan.

Tak hanya itu, karena perusahaan yang dipimpinnya yakni PT Agung Podomoro Land telah berkontribusi terhadap Pemerintah Provinsi DKI, maka hal itu menjadi landasan memperingan hukuman terdakwa Ariesman.

"Hal yang memperingan terdakwa yakni PT Agung Podomoro Land telah memberikan kontribusi terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Hakim Sumpeno.
Load disqus comments

0 comments